Dalam dunia keuangan sosial Islam, transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting yang mendukung kepercayaan dan efektivitas. Dengan diterbitkannya PERBAZNAS No. 1 Tahun 2023, terdapat dorongan kuat untuk mengintegrasikan teknologi terkini dalam pengelolaan dana keagamaan seperti zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial lainnya.
Salah satu teknologi yang menjadi fokus adalah blockchain. Teknologi ini dikenal dengan kemampuannya dalam menyediakan kecepatan, transparansi dan keamanan data pencatatan.
Kebutuhan akan Transparansi
Zakah today can still be a major source of funds to encorage community economic empowerment and the equal distribution of resources
Zakat, infaq, dan sedekah merupakan aspek penting dalam ekonomi Islam, yang tidak hanya berperan dalam redistribusi kekayaan tetapi juga sebagai alat untuk pengentasan kemiskinan. Tantangan yang sering muncul dalam pengelolaan dana sosial adalah kurang maksimalnya transparansi dan laporan yang menyeluruh terkait pengumpulan dan distribusi dana. Hal ini berisiko menimbulkan keraguan di kalangan muzakki (donatur).
Salah satu masalah yang dihadapi oleh institusi yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) adalah kurangnya sistem pelaporan yang kuat, cepat dan transparan. Kebutuhan akan transparansi sangat penting dalam pengelolaan dana sosial seperti ZIS, yang memerlukan kerangka regulasi yang melindungi kepentingan para donatur serta peran tanggungjawab lembaga pengelola dana sosial.
Dengan adanya teknologi penggalangan dana sosial secara digital, pengumpulan dan penyaluran ZIS dan dana sosial lainnya diharapkan akan semakin cepat dan mudah. Banyak lembaga keuangan Islam masih menggunakan sistem manual atau semi-otomatis yang kurang efisien dan rentan terhadap kesalahan manusia dan penyalahgunaan. Akibatnya, sulit untuk menyediakan bukti konkret tentang bagaimana dana tersebut digunakan.
Implementasi PERBAZNAS No. 1 Tahun 2023 di Indonesia
Merespon kebutuhan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sosial Islam, pemerintah melalui BAZNAS menerbitkan peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan BAZNAS Nomor 4 tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan zakat yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dengan penerapan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2023, institusi BAZNAS baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota wajib menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Laporan ini harus disusun secara lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu setiap 6 bulan dan akhir tahun. Selanjutnya pelaporan dilaksanakan melalui aplikasi SiMBA dengan cara manual maupun host to host.
Penggunaan aplikasi SiMBA melalui input data manual dilakukan setiap hari atas transaksi pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Sedangkan cara host to host dilakukan dengan cara sinkronisasi antara sistem informasi yang digunakan para LAZ dengan aplikasi SiMBA.
Peran Blockchain dalam Memperkuat PERBAZNAS No. 1 Tahun 2023
Peran Blockchain dalam Memperkuat PERBAZNAS No. 1 Tahun 2023 sangatlah penting dalam konteks meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan. Pelaporan secara manual dilaksanakan dengan menginput data setiap muzakki (donatur) kedalam aplikasi SiMBA. Sehingga sistem pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial lainnya terpusat di akun BAZNAS. Pelaporan dengan cara host to host biasanya dilakukan oleh LAZ (Lembaga Amil Zakat) diluar BAZNAS sepeti BMH, Dompet Dhuafa, LAZISMU, dan LAZISNU.
LAZ di Indonesia terkadang sudah memiliki sistem atau metode tersendiri terkait cara pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat. Seperti BMH dan Dompet Dhuafa yang menggunakan website tersendiri untuk pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. Cara lain adalah menggunakan sistem manual yang biasa disalurkan melalui masjid dan pondok pesantren atau institusi pendidikan Islam lainya.
Peran blockchain dapat memperkuat sistem pengumpulan zakat, infak, dan sedekah milik LAZ. Dari sisi internal mereka, pengelolaan end-to-end yang dimiliki blockchain pada akhirnya akan semakin mudah, cepat dan real time. LAZ dapat menerapkan teknologi blockchain dengan mengimplementasikannya pada website mereka. Sedangkan LAZ yang belum memiliki sistem secara online dapat membangun sistem pengumpulan berbasis teknologi blockchain dari awal. Implementasi teknologi blockchain untuk sistem LAZ dapat disesuaikan dengan aplikasi SiMBA sehingga akan mempermudah dalam pelaporan ke BAZNAS setiap 6 bulan atau satu tahun sesuai PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih lanjut, dengan mengintegrasikan teknologi blockchain ke dalam sistem yang dimiliki LAZ (Lembaga Amil Zakat), beberapa manfaat konkret yang dapat dirasakan adalah:
- Desentralisasi: Blockchain merupakan jaringan peer-to-peer yang tidak terpusat, yang berarti data transaksi tidak disimpan dalam satu entitas tunggal. Dengan demikian, tidak ada satu pihak yang memiliki kendali penuh atas data tersebut, mengurangi risiko manipulasi atau pemalsuan informasi.
- Immutabilitas: Setiap transaksi yang dicatat di dalam blockchain bersifat permanen dan tidak dapat diubah atau dihapus tanpa persetujuan dari mayoritas jaringan. Hal ini memberikan keamanan tambahan terhadap integritas data, memastikan bahwa catatan transaksi tidak dapat dimanipulasi atau diubah secara sepihak.
- Distribusi Data: Blockchain menyimpan salinan data transaksi di seluruh node jaringan, sehingga setiap perubahan harus disetujui oleh mayoritas node. Hal ini memastikan bahwa data transaksi dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan secara transparan dan terdistribusi.
- Pelacakan Transparan: Dengan adanya blockchain, setiap transaksi dana sosial keagamaan, mulai dari penerimaan hingga penyaluran, dapat dilacak secara transparan dan real-time oleh semua pihak yang berkepentingan. Ini membantu mencegah kecurangan, penyalahgunaan, atau penggelapan dana.
- Peningkatan Kepercayaan Publik: Implementasi teknologi blockchain dalam pelaporan pengelolaan dana sosial keagamaan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat dan dana sosial lainnya, karena mereka dapat yakin bahwa dana yang mereka sumbangkan dikelola dengan baik dan efisien.
- Efisiensi Operasional: Dengan otomatisasi proses pelaporan dan pelacakan transaksi menggunakan blockchain, efisiensi operasional lembaga pengelola dana sosial keagamaan dapat ditingkatkan. Hal ini mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengelolaan dan pelaporan, sehingga lebih banyak sumber daya dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan amal yang lebih produktif.
Dengan demikian, integrasi teknologi blockchain dalam PERBAZNAS No. 1 Tahun 2023 tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Penggunaan blockchain dalam pengelolaan zakat dan dana sosial berpotensi memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Melalui penerapan teknologi blockchain, diharapkan efektivitas distribusi dana zakat dan dana sosial dapat dioptimalkan.
Transparansi yang lebih besar yang tercipta dari penggunaan blockchain akan mendorong lebih banyak donasi dari masyarakat, karena mereka dapat melihat secara langsung bagaimana dana tersebut dikelola dan disalurkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan jumlah bantuan yang tersedia untuk masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memberikan rasa percaya diri dan kepuasan kepada para donatur bahwa kontribusi mereka benar-benar bermanfaat.
Kesimpulan
Optimalisasi transparansi melalui teknologi blockchain dalam keuangan sosial Islam, sesuai dengan Perbanas No. 1 Tahun 2023, menjanjikan revolusi dalam cara zakat, infaq, dan sedekah dikelola di Indonesia. Dengan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi, teknologi ini tidak hanya menguatkan fondasi keuangan Islam tetapi juga meningkatkan dampak sosialnya terhadap masyarakat luas.
Baca juga: iBantu, BMH, and DOKU Form Strategic Partnership
Digital Philanthropy
Join us on an integrate innovative blockchain solutions with our knowledge in Islamic finance to transform the landscape of digital philanthropy
Referensi:
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
AUTHOR(S)
Ganjar Primambudi is a Research Executive at iBantu's Indonesia office, with a focus on the intersection of Islamic Economics and Sustainable Finance. He holds a Master's degree in Economics and focuses on sustainable economic development in Indonesia.